Pasal 315
(1) Penetapan Pembongkaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 314 ayat (2) dilakukan Dinas Teknis
melalui tahap:
identifikasi;
penyampaian hasil identifikasi;
pengkajian teknis;
penyampaian hasil pengkajian teknis; dan
penerbitan surat penetapan Pembongkaran.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan berdasarkan:
hasil pengawasan; dan/atau
laporan dari Masyarakat.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan melalui pemeriksaan kondisi lapangan
Bangunan Gedung yang terindikasi perlu dibongkar.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilengkapi dengan justifikasi teknis.
(5) Dinas Teknis menyampaikan hasil identifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemilik
dan/atau Pengguna.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -278-
