Pasal 316
(1) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
315 ayat (5) ditindaklanjuti oleh Pemilik atau
Pengguna dengan melakukan pengkajian teknis
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 315 ayat (1) huruf c.
(2) Dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar
berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan
luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter
persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai
dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan
puluh meter persegi) yang tidak dibangun dengan
menggunakan penyedia jasa pengawasan atau
manajemen konstruksi, pengkajian teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
TPT.
(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar
selain dimaksud pada ayat (2), pengkajian teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
penyedia jasa pengkajian teknis.
(4) Pemilik atau Pengguna harus menindaklanjuti hasil
identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(5) Hasil pengkajian teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota melalui SIMBG.
