Pasal 317
(1) Dalam hal hasil pengkajian teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 316 ayat (5) menyatakan
bahwa Bangunan Gedung tidak laik fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (3) huruf
a dan/atau Pemanfaatan Bangunan Gedung
menimbulkan bahaya bagi Pengguna, Masyarakat, dan
dampak penting terhadap lingkungannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 314 ayat (3) huruf b, Dinas
Teknis menerbitkan surat penetapan Pembongkaran
melalui SIMBG.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -279-
(2) Surat penetapan Pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat batas waktu
Pembongkaran, prosedur Pembongkaran, dan sanksi
administratif terhadap setiap pelanggaran.
(3) Dalam hal Pemilik dan/atau Pengguna tidak
melaksanakan Pembongkaran dalam batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pembongkaran
dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dan dapat menunjuk penyedia jasa Pembongkaran
Bangunan Gedung atas biaya Pemilik kecuali bagi
Pemilik rumah tinggal yang tidak mampu, biaya
Pembongkaran ditanggung oleh Dinas Teknis.
(4) Penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat
RTB.
(5) Dalam hal pelaksanaan Pembongkaran dilakukan oleh
Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas
Teknis melakukan inspeksi pelaksanaan
Pembongkaran.
(6) Pemilik harus melaksanakan Pembongkaran sesuai
batas waktu dan prosedur yang tercantum dalam
surat penetapan Pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(7) Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota
menugaskan Penilik.
Paragraf 3
Persetujuan Pembongkaran
