PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 318
(1) Persetujuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 314 ayat (2) dilakukan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota melalui tahap:
pengajuan Pembongkaran;
konsultasi Pembongkaran; dan
penerbitan surat persetujuan Pembongkaran.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -280-
(2) Pemilik dapat melakukan pengajuan Pembongkaran
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a melalui SIMBG kepada Dinas Teknis.
(3) Pengajuan Pembongkaran Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilengkapi dengan RTB.
(4) Dalam hal Pemilik bukan sebagai pemilik tanah,
pengajuan Pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), perlu diketahui dan/atau disetujui oleh
pemilik tanah.
