Pasal 319
(1) Dinas Teknis menugaskan Sekretariat untuk
menyusun dan menyampaikan jadwal konsultasi
Pembongkaran kepada Pemilik melalui SIMBG.
(2) Konsultasi Pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh TPA atau TPT dengan
Pemilik.
(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar
berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan
luas paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter
persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai
dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan
puluh meter persegi) yang tidak dibangun dengan
menggunakan penyedia jasa pengawasan atau
manajemen konstruksi, konsultasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh TPT.
(4) Dalam hal Bangunan Gedung yang akan dibongkar
selain dimaksud pada ayat (3), konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
TPA.
(5) Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menugaskan penyedia jasa Pembongkaran.
(6) Konsultasi Pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan
pemeriksaan terhadap:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -281-
- kesesuaian antara hasil identifikasi kondisi
Bangunan Gedung terbangun dan lingkungan
dengan metodologi Pembongkaran yang
direncanakan; dan
- kesesuaian antara RTB dengan Standar Teknis
Pembongkaran.
(7) Konsultasi Pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilakukan untuk memastikan metodologi
Pembongkaran tidak menimbulkan bahaya terhadap
Pengguna dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak
penting terhadap lingkungannya.
