Pasal 320
(1) Hasil konsultasi Pembongkaran sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 319 ayat (6) yang dilengkapi
dengan pertimbangan teknis dituangkan dalam berita
acara.
(2) Berita acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Dinas Teknis kepada Pemilik
melalui SIMBG.
(3) Dalam hal berita acara sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) menyatakan metodologi Pembongkaran
tidak menimbulkan bahaya terhadap Pengguna
dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak penting
terhadap lingkungannya, Dinas Teknis menerbitkan
surat persetujuan Pembongkaran melalui SIMBG.
(4) Dalam hal berita acara sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) menyatakan bahwa metodologi
Pembongkaran menimbulkan bahaya terhadap
Pengguna dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak
penting terhadap lingkungannya, Dinas Teknis
memberikan rekomendasi penyesuaian RTB kepada
Pemilik yang disampaikan melalui SIMBG.
(5) Pemilik harus memperbaiki RTB sesuai dengan
rekomendasi penyesuaian RTB sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -282-
(6) Perbaikan RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan oleh Pemilik melalui SIMBG untuk
dikonsultasikan kembali.
(7) Dalam hal hasil konsultasi kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) telah menyatakan metodologi
Pembongkaran tidak menimbulkan bahaya terhadap
Pengguna dan/atau Masyarakat sekitar, dan dampak
penting terhadap lingkungannya, Dinas Teknis
menerbitkan surat persetujuan Pembongkaran melalui
SIMBG.
Paragraf 4
Pelaksanaan Pembongkaran
