Pasal 321
(1) Pelaksanaan Pembongkaran dimulai setelah Pemilik
memperoleh surat persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 320 ayat (7).
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum Pelaksanaan
Pembongkaran.
(3) Pemilik dan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan
pemberitahuan tertulis kepada Masyarakat di sekitar
Bangunan Gedung sebelum pelaksanaan
Pembongkaran.
(4) Dalam masa pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Dinas Teknis melaksanakan
inspeksi.
(5) Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota
menugaskan Penilik.
(6) Surat persetujuan Pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku jika:
- Pemilik tidak mulai melaksanakan Pembongkaran
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak surat persetujuan Pembongkaran
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -283-
diterbitkan;
- Pemilik tidak melaksanakan Pembongkaran
sesuai dengan RTB yang disetujui; dan/atau
- Pemilik tidak mengikuti ketentuan prinsip
keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan
Pembongkaran.
(7) Pembongkaran Bangunan Gedung dapat dilakukan
oleh Pemilik dan/atau Pengguna dan dapat
menggunakan penyedia jasa Pembongkaran Bangunan
Gedung yang memiliki sertifikat sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Khusus untuk Pembongkaran Bangunan Gedung yang
menggunakan peralatan berat dan/atau bahan
peledak harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
Pembongkaran Bangunan Gedung.
Bagian Kelima
Pendataan Bangunan Gedung
