PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 322
(1) Proses pendataan Bangunan Gedung dilakukan pada
tahap:
- perencanaan teknis, meliputi saat permohonan
PBG dan permohonan pembaruan PBG;
- pelaksanaan konstruksi, yaitu selama proses
pelaksanaan konstruksi yang menjadi dasar
diterbitkannya SLF dan SBKBG sebelum
Bangunan Gedung dimanfaatkan;
- pemanfaatan, yaitu pada saat permohonan
perpanjangan SLF, pembaruan SBKBG, atau
pada Bangunan Gedung terbangun;
- Pelestarian, yaitu pada saat Bangunan Gedung
dinyatakan sebagai cagar budaya; dan
- Pembongkaran Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -284-
