Pasal 323
(1) Kelengkapan dokumen Bangunan Gedung yang akan
didaftarkan oleh Pemilik atau Pengguna meliputi:
data umum;
data teknis Bangunan Gedung; dan
data status Bangunan Gedung.
(2) Data umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit memuat:
nama Bangunan Gedung;
alamat lokasi Bangunan Gedung;
data kepemilikan;
data tanah;
fungsi dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung;
jumlah lantai Bangunan Gedung;
luas lantai dasar Bangunan Gedung;
total luas lantai Bangunan Gedung;
ketinggian Bangunan Gedung;
luas basemen;
jumlah lantai basemen; dan
posisi Bangunan Gedung.
(3) Data teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat gambar
Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings).
(4) Data status Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat
dokumen:
PBG; dan
SLF.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di
lengkapi dengan data pendukung.
