PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 284
Dalam hal pengkajian teknis dilakukan oleh TPT,
pelaksanaan pengkajian teknis mutatis mutandis dengan
Pasal 283.
Dalam hal pengkajian teknis dilakukan oleh TPT,
pelaksanaan pengkajian teknis mutatis mutandis dengan
Pasal 283.