Pasal 283
(1) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 282 ayat (16) huruf a dan huruf
b menyatakan bahwa gambar terbangun (as-built
drawings) tidak sesuai dengan PBG tetapi kondisi
Bangunan Gedung dinyatakan telah memenuhi
Standar Teknis, penyedia jasa pengkajian teknis
menyusun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 282 ayat (16) huruf c dan memberikan surat
pernyataan kelaikan fungsi disertai rekomendasi
pengajuan perubahan PBG.
(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 282 ayat (16) huruf a dan huruf
b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung
terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan
PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung mengalami
kerusakan ringan, penyedia jasa pengkajian teknis
menyusun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada
dalam Pasal 282 ayat (16) huruf c dan memberikan
surat pernyataan kelaikan fungsi disertai rekomendasi
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -252-
perbaikan Bangunan Gedung.
(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 282 ayat (16) huruf a dan huruf
b menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung
terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan
PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung mengalami
kerusakan sedang atau berat, penyedia jasa
pengkajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
282 ayat (16) huruf c memberikan rekomendasi
perbaikan dan/atau pengubahsuaian (retrofitting)
Bangunan Gedung.
(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 282 ayat (16) ayat huruf a dan
huruf b menyatakan bahwa gambar Bangunan
Gedung terbangun (as-built drawings) sudah sesuai
dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung
mengalami kerusakan sedang atau berat, dan/atau
tidak memenuhi Standar Teknis, penyedia jasa
pengkajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
282 ayat (16) huruf c memberikan rekomendasi
perbaikan dan/atau pengubahsuaian (retrofitting)
Bangunan Gedung dan pengajuan permohonan
perubahan PBG.
(5) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 282 ayat (16) huruf a dan
huruf b untuk Bangunan Gedung yang belum
memiliki PBG, penyedia jasa pengkajian teknis selain
menyusun laporan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), juga merekomendasikan kepada Pemilik
untuk mengurus PBG sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ini.
(6) Penyedia jasa pengkajian teknis melakukan verifikasi
terhadap perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau pengubahsuaian (retrofitting) Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
telah dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -253-
(7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) menyatakan perbaikan dan/atau
pengubahsuaian (retrofitting) telah dilaksanakan
sesuai rekomendasi, penyedia jasa pengkajian teknis
memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung kepada Pemilik atau Pengguna.
