Pasal 282
(1) Pemerintah Pusat mempercepat proses SLF Bangunan
Gedung yang sudah ada (existing) untuk pembinaan
Bangunan Gedung.
(2) Untuk percepatan proses sertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat bekerja
sama dengan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya dan Masyarakat terkait Bangunan
Gedung melakukan upaya:
- pendataan Bangunan Gedung yang sudah ada
(existing) yang belum memiliki SLF;
- peningkatan kesadaran Pemilik untuk melakukan
proses SLF;
- pelopori pengurusan penerbitan SLF Bangunan
Gedung yang menjadi tanggung jawabnya;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -248-
- pemberdayaan Masyarakat yang belum mampu
memenuhi Standar Teknis perolehan SLF secara
bertahap;
- peningkatan kapasitas atau kemampuan
pengkajian teknis pada Bangunan Gedung yang
sudah ada;
- peningkatan kelembagaan penyelenggaraan TPT
dalam rangka proses SLF;
- fasilitasi pengkajian teknis untuk penerbitan SLF
Bangunan Gedung tertentu sebagai bentuk
pelayanan kepada publik sesuai kemampuannya;
- peningkatan koordinasi dalam rangka percepatan
pemberian rekomendasi oleh instansi teknis
terkait di daerah;
- peningkatan pelayanan instansi teknis terkait
dalam memberikan rekomendasi yang
dibutuhkan untuk penerbitan SLF secara mudah
dan tanpa dipungut biaya; dan
- pelibatan peran Masyarakat dalam memperoleh
SLF.
(3) Penerbitan SLF untuk Bangunan Gedung yang sudah
ada (existing) terdiri atas:
- pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
yang sudah ada (existing);
- permohonan surat pernyataan pemenuhan
Standar Teknis; dan
- penerbitan SLF dan SBKBG.
(4) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang
sudah ada (existing) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kelaikan
fungsi Bangunan Gedung pada masa pemanfaatan
yang menjadi tanggung jawab Pemilik.
(5) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang
sudah ada (existing) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan oleh:
- Pemilik dengan kompleksitas sederhana yang
bersertifikat pengkajian teknis;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -249-
- Pemilik dalam hal memiliki unit atau tenaga
internal yang bersertifikat pengkajian teknis; atau
- penyedia jasa Pengkaji Teknis yang bersertifikat
pengkajian teknis.
(6) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
oleh TPT dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah
tinggal.
(7) Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang
sudah ada (existing) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan melalui tahap:
- proses pemeriksaan kelengkapan dokumen dan
kondisi Bangunan Gedung;
- proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi
kelaikan fungsi Bangunan Gedung; dan
- proses penyusunan surat pernyataan kelaikan
fungsi Bangunan Gedung.
(8) Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a
dilakukan untuk mengetahui:
kelengkapan dokumen; dan
kesesuaian dokumen dengan Bangunan Gedung
terbangun.
(9) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan terhadap
ketersediaan dokumen yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
(10) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
meliputi:
dokumen data umum Bangunan Gedung;
dokumen PBG dan/atau rencana teknis; dan
dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan
Gedung atau gambar terbangun (as-built
drawing);
(11) Pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan Bangunan
Gedung terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b dilakukan terhadap:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -250-
identitas Pemilik;
kondisi Bangunan Gedung;
kesesuaian dengan KRK;
dokumen PBG atau rencana teknis atau gambar
terbangun (as-built drawing) diperiksa
kesesuaiannya dengan Bangunan Gedung
terbangun; dan
- informasi pelaksanaan Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung.
(12) Dalam hal dokumen PBG tidak ada, dapat diganti
dengan dokumen rencana teknis atau gambar
Bangunan Gedung terbangun (as-built drawing).
(13) Gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawing) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling
sedikit memuat aspek keselamatan yang meliputi:
- dimensi balok dan kolom Bangunan Gedung
beserta perletakannya;
jalur evakuasi (mean of egress);
sistem proteksi kebakaran;
sistem proteksi petir; dan
sistem instalasi listrik.
(14) Proses pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi:
- penyusunan daftar simak pemeriksaan kondisi
Bangunan Gedung; dan
- pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap
daftar simak.
(15) Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan
fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf b dilakukan baik untuk:
- Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan
telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF; atau
- Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan
belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF.
(16) Proses analisis, evaluasi, dan rekomendasi kelaikan
fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing)
untuk penerbitan SLF sebagaimana dimaksud pada
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -251-
ayat (7) huruf b meliputi tahapan:
- melakukan analisis terhadap kondisi Bangunan
Gedung terbangun dengan Standar Teknis pada
saat dibangun; atau
- dalam hal Bangunan Gedung terbangun ingin
disesuaikan dengan Standar Teknis terbaru, perlu
dilakukan evaluasi; dan
- menyusun laporan dan rekomendasi kondisi
Bangunan Gedung.
(17) Surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c memuat
keterangan bahwa Bangunan Gedung tersebut laik
fungsi yang ditandatangani oleh penanggung jawab
pengkajian teknis.
