Pasal 281
(1) Pembangunan kumpulan Bangunan Gedung yang
dibangun dalam satu kawasan harus menggunakan
penyedia jasa.
(2) Kumpulan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimiliki oleh perorangan atau badan
hukum yang sama saat PBG diajukan.
(3) Kumpulan Bangunan Gedung yang dibangun dalam
satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama
diterbitkan PBG kolektif.
(4) Dalam pendaftaran konsultasi PBG kolektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen
rencana teknis dilengkapi dengan dokumen
masterplan kawasan beserta gambar detailnya.
(5) Dalam proses konsultasi, pemeriksaan dokumen
rencana teknis dan dokumen masterplan kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh
TPA.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -247-
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan melalui tahap:
pemeriksaan dokumen masterplan kawasan;
pemeriksaan dokumen rencana arsitektur; dan
pemeriksaan dokumen rencana struktur,
mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf b dan huruf c dilakukan jika dokumen
masterplan kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf a disetujui oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(8) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun
waktu paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.
(9) Dokumen PBG kolektif dilengkapi dengan keterangan
lokasi peletakan Bangunan Gedung di dalam
masterplan.
Paragraf 6
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang Sudah Ada
