Pasal 130
(1) Standar luas Bangunan Gedung kantor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf a sebesar
rata-rata 10 m2 (sepuluh meter persegi) per personel.
(2) Jumlah personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan struktur organisasi yang telah
mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Standar luas ruang Bangunan Gedung kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- ruang utama terdiri atas:
- ruang Menteri atau pimpinan lembaga atau
gubernur atau yang setingkat, seluas 247 m2
(dua ratus empat puluh tujuh meter persegi)
terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang
rapat, ruang tunggu, ruang istirahat, ruang
sekretaris, ruang staf untuk 8 (delapan)
orang, ruang simpan, dan ruang toilet;
- ruang wakil menteri atau wakil pimpinan
lembaga atau yang setingkat, seluas 117 m2
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -107-
(seratus tujuh belas meter persegi) terdiri
atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat,
ruang tunggu, ruang istirahat, ruang
sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang,
ruang simpan, dan ruang toilet;
- ruang pimpinan tinggi utama atau pimpinan
tinggi madya setara eselon Ia atau walikota
atau bupati atau yang setingkat, seluas 117
m2 (seratus tujuh belas meter persegi) terdiri
atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat,
ruang tunggu, ruang istirahat, ruang
sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang,
ruang simpan, dan ruang toilet;
- ruang anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia atau Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia seluas 117 m2
(seratus tujuh belas meter persegi) terdiri
atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat,
ruang tunggu, ruang istirahat, ruang
sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang,
ruang simpan, dan ruang toilet;
- ruang pimpinan tinggi madya setara eselon
Ib atau yang setingkat, seluas 83,4 m2
(delapan puluh tiga koma empat meter
persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu,
ruang rapat, ruang tunggu, ruang istirahat,
ruang sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua)
orang, ruang simpan, dan ruang toilet;
- ruang pimpinan tinggi pratama setara eselon
IIa atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi atau kabupaten/kota atau
yang setingkat, seluas 74,4 m2 (tujuh puluh
empat koma empat meter persegi) terdiri atas
ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang
tunggu, ruang istirahat, ruang sekretaris,
ruang staf untuk 2 (dua) orang, ruang
simpan, dan ruang toilet;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -108-
- ruang pimpinan tinggi pratama setara eselon
IIb atau yang setingkat, seluas 62,4 m2
(enam puluh dua koma empat meter persegi)
terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang
rapat, ruang tunggu, ruang istirahat, ruang
sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua) orang,
ruang simpan, dan ruang toilet;
- ruang administrator setara eselon IIIa atau
yang setingkat, seluas 24 m2 (dua puluh
empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja,
ruang tamu, ruang sekretaris, dan ruang
simpan;
- ruang administrator setara eselon IIIb atau
yang setingkat, seluas 21 m2 (dua puluh
satu meter persegi) terdiri atas ruang kerja,
ruang tamu, dan ruang simpan; dan
- ruang pengawas setara eselon IV atau yang
setingkat, seluas 18,8 m2 (delapan belas
koma delapan meter persegi) terdiri atas
ruang kerja, ruang staf untuk 4 (empat)
orang, dan ruang simpan.
- Ruang penunjang terdiri atas:
- ruang rapat utama kementerian dengan luas
140 m2 (seratus empat puluh meter persegi)
untuk kapasitas 100 (seratus) orang;
- ruang rapat utama pimpinan tinggi utama
atau pimpinan tinggi madya setara eselon I
atau yang setingkat dengan luas 90 m2
(sembilan puluh meter persegi) untuk
kapasitas 75 (tujuh puluh lima) orang;
- ruang rapat utama pimpinan tinggi pratama
setara eselon II atau yang setingkat dengan
luas 40 m2 (empat puluh meter persegi)
untuk kapasitas 30 (tiga puluh) orang;
- ruang studio dengan luas 4 m2 (empat meter
persegi) per orang untuk pemakai 10%
(sepuluh persen) dari staf;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -109-
- ruang arsip dengan luas 0,4 m2 (nol koma
empat meter persegi) per orang untuk
pemakai seluruh staf;
- Toilet (Water Closet) dengan luas 2 m2 (dua
meter persegi) per 25 (dua puluh lima) orang
untuk pemakai pejabat administrator,
pengawas dan seluruh staf; dan
- musala dengan luas 0,8 m2 (nol koma
delapan meter persegi) per orang untuk
pemakai 20% (dua puluh persen) dari jumlah
personel.
(4) Untuk pejabat pengawas yang memiliki staf lebih dari
ketentuan pada ayat (3) huruf a angka 10,
penambahan luas ruang staf diperhitungkan sebesar
2,2 m2 (dua koma dua meter persegi) sampai dengan 3
m2 (tiga meter persegi) per personel.
(5) Dalam hal kebutuhan standar luas ruang Bangunan
Gedung kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melebihi rata-rata 10 m2 (sepuluh meter persegi) per
personel, harus mendapat persetujuan dari Menteri.
