Pasal 129
(1) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128
ayat (1) meliputi:
sederhana;
tidak sederhana; dan
khusus.
(2) BGN dengan klasifikasi sederhana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Bangunan
Gedung dengan teknologi dan spesifikasi sederhana
meliputi:
- Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya
dengan jumlah lantai sampai dengan 2 (dua)
lantai;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -105-
- Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya
dengan luas sampai dengan 500 m2 (lima ratus
meter persegi); dan
- rumah negara meliputi rumah negara tipe c, tipe
d, dan tipe e.
(3) BGN dengan klasifikasi tidak sederhana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Bangunan
Gedung dengan teknologi dan spesifikasi tidak
sederhana meliputi:
- Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya
dengan jumlah lantai lebih dari 2 (dua) lantai;
- Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya
dengan luas lebih dari 500 m2 (lima ratus meter
persegi); dan
- rumah negara meliputi rumah negara tipe a dan
tipe b.
(4) BGN dengan klasifikasi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:
- BGN yang memiliki standar khusus, serta dalam
perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan
penyelesaian atau teknologi khusus;
- BGN yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi
untuk kepentingan nasional;
- BGN yang penyelenggaraannya dapat
membahayakan Masyarakat di sekitarnya; dan
- BGN yang mempunyai risiko bahaya tinggi.
(5) BGN dengan klasifikasi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi:
istana negara;
rumah jabatan mantan Presiden dan/atau
mantan Wakil Presiden;
rumah jabatan menteri;
wisma negara;
gedung instalasi nuklir;
gedung yang menggunakan radio aktif;
gedung instalasi pertahanan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -106-
- bangunan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan penggunaan dan standar khusus;
gedung terminal udara, laut, dan darat;
stasiun kereta api;
stadion atau gedung olah raga;
rumah tahanan dengan tingkat keamanan tinggi
(maximum security);
pusat data;
gudang benda berbahaya;
gedung bersifat monumental;
gedung cagar budaya; dan
gedung perwakilan negara Republik Indonesia.
(6) BGN klasifikasi khusus selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
