PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 128
(1) Dalam pembangunan BGN harus memenuhi
klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai.
(2) BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelompokkan menjadi:
Bangunan Gedung kantor;
rumah negara; dan
BGN lainnya.
(3) BGN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c terdiri atas:
Bangunan Gedung pendidikan;
Bangunan Gedung pendidikan dan pelatihan;
Bangunan Gedung pelayanan kesehatan;
Bangunan Gedung parkir;
Bangunan Gedung perdagangan; dan
Bangunan Gedung peribadatan.
