PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 127
(1) Pendanaan Penyelenggaraan BGN harus dituangkan
dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau
dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Pendanaan Penyelenggaraan BGN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
komponen biaya pembangunan BGN;
biaya standar dan biaya nonstandar;
standar harga satuan tertinggi;
biaya pekerjaan lain yang menyertai atau
melengkapi pembangunan; dan
- biaya pembangunan dalam rangka Perawatan.
(3) Daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
perencanaan teknis;
pelaksanaan konstruksi fisik;
manajemen konstruksi atau pengawasan
konstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -104-
- pengelolaan kegiatan.
Paragraf 2
Ketentuan Klasifikasi, Standar Luas, dan Standar Jumlah
Lantai Bangunan Gedung Negara
