PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 126
(1) Penyelenggara Pembangunan BGN terdiri atas:
pengguna anggaran; dan
Penyedia Jasa Konstruksi.
(2) ketentuan Penyedia Jasa Konstruksi pada
pembangunan BGN berlaku mutatis mutandis dengan
ketentuan penyedia jasa untuk Bangunan Gedung.
