Pasal 125
(1) Standar Teknis BGN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (12) pada kegiatan persiapan terdiri
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -102-
atas penyusunan:
rencana kebutuhan;
rencana pendanaan; dan
rencana penyediaan dana.
(2) Standar Teknis BGN pada tahap perencanaan teknis
terdiri atas:
perencanaan teknis baru;
perencanaan teknis dengan desain berulang;
perencanaan teknis dengan desain
prototipe/purwarupa; atau
- perencanaan teknis dengan sayembara.
(3) Standar teknis BGN pada tahap pelaksanaan
konstruksi berupa kegiatan:
pembangunan baru;
perluasan;
lanjutan pembangunan Bangunan Gedung yang
belum selesai;
- pembangunan dalam rangka Perawatan termasuk
perbaikan sebagian atau seluruh Bangunan
Gedung; dan/atau
- pembangunan BGN terintegrasi.
(4) Standar Teknis BGN pada tahap pengawasan
konstruksi meliputi kegiatan:
manajemen konstruksi; atau
pengawasan konstruksi.
(5) Standar Teknis BGN pada tahap pascakonstruksi
meliputi:
- penetapan status BGN sebagai barang milik
negara;
pendaftaran BGN; dan
penyiapan dokumen SLF.
(6) Standar Teknis BGN pada tahap Pemanfaatan
meliputi:
pengelolaan BGN;
Pemeliharaan dan Perawatan BGN; dan
pemeriksaan berkala BGN.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -103-
(7) Standar Teknis BGN pada tahap pelestarian mengikuti
ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan.
(8) Standar Teknis BGN pada tahap Pembongkaran
meliputi:
peninjauan Pembongkaran;
pelaksanaan Pembongkaran;
pengawasan Pembongkaran;
pasca Pembongkaran; dan
penghapusan aset barang milik negara.
