Pasal 124
(1) Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan
Penyelenggaraan BGN yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga dan organisasi perangkat
daerah.
(2) Penyelenggaraan BGN meliputi tahap:
pembangunan;
pemanfaatan;
Pelestarian; dan
Pembongkaran.
(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -101-
perencanaan teknis;
pelaksanaan konstruksi fisik; dan
pengawasan teknis.
(4) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diawali dengan kegiatan persiapan dan
diakhiri dengan kegiatan pascakonstruksi.
(5) Dalam Pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), pengguna anggaran membentuk organisasi
dan tata laksana pengelola kegiatan.
(6) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berkewajiban mengikuti ketentuan organisasi dan
tata laksana pembangunan BGN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini.
(7) Setiap pembangunan BGN yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga atau organisasi perangkat
daerah harus mendapat bantuan teknis dari Menteri
dalam bentuk pengelolaan teknis.
(8) Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan oleh tenaga pengelola teknis yang
bersertifikat.
(9) Tenaga pengelola teknis bertugas membantu dalam
pengelolaan kegiatan pembangunan BGN di bidang
teknis administratif.
(10) Ketentuan proses Penyelenggaraan BGN mengikuti
ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
(11) BGN dengan luas di atas 5.000 m2 (lima ribu meter
persegi) wajib menerapkan prinsip-prinsip BGH.
(12) Selain ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (10), setiap
tahap Penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mengikuti Standar Teknis BGN
serta ketentuan klasifikasi, standar luas, dan standar
jumlah lantai BGN.
