Pasal 131
(1) Standar luas rumah negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 128 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai
dengan tipe rumah negara yang didasarkan pada
tingkat jabatan dan golongan atau pangkat penghuni.
(2) Standar tipe dan luas rumah negara bagi pejabat dan
pegawai negeri ditetapkan sebagai berikut:
- tipe khusus diperuntukkan bagi menteri,
pimpinan lembaga tinggi negara, atau pejabat
yang setingkat dengan menteri, dengan luas
bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) dan
luas tanah 1000 m2 (seribu meter persegi);
- tipe a diperuntukkan bagi sekretaris jenderal,
direktur jenderal, inspektur jenderal, pejabat yang
setingkat, atau anggota lembaga tinggi negara
atau anggota dewan dengan luas bangunan 250
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -110-
m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) dan luas
tanah 600 m2 (enam ratus meter persegi);
- tipe b diperuntukkan bagi direktur, kepala biro,
kepala pusat, pejabat yang setingkat atau pegawai
negeri sipil golongan IV/d dan IV/e, dengan luas
bangunan 120 m2 (seratus dua puluh meter
persegi) dan luas tanah 350 m2 (tiga ratus lima
puluh meter persegi);
- tipe c diperuntukkan bagi kepala sub direktorat,
kepala bagian, kepala bidang, pejabat yang
setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan IV/a
dan IV/c, dengan luas bangunan 70 m2 (tujuh
puluh meter persegi) dan luas tanah 200 m2 (dua
ratus meter persegi;
- tipe d diperuntukkan bagi kepala seksi, kepala
sub bagian, kepala sub bidang, pejabat yang
setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan III,
dengan luas bangunan 50 m2 (lima puluh meter
persegi) dan luas tanah 120 m2 (seratus dua
puluh meter persegi); dan
- tipe e diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil
golongan I dan golongan II, dengan luas
bangunan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi)
dan luas tanah 100 m2 (seratus meter persegi).
(3) Standar kebutuhan atau jenis ruang rumah negara
untuk standar tipe dan luas rumah negara bagi
pejabat dan pegawai negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
- tipe khusus terdiri atas ruang tamu, ruang kerja,
ruang duduk, ruang makan, 4 (empat) ruang
tidur, 2 (dua) kamar mandi, dapur, gudang, 2
(dua) garasi, 2 (dua) ruang tidur pembantu, ruang
cuci, dan kamar mandi pembantu;
- tipe a terdiri atas ruang tamu, ruang kerja, ruang
duduk, ruang makan, 4 (empat) ruang tidur, 2
(dua) kamar mandi, dapur, gudang, garasi, 2
(dua) ruang tidur pembantu, ruang cuci, dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -111-
kamar mandi pembantu;
- tipe b terdiri atas ruang tamu, ruang kerja, ruang
duduk, ruang makan, 3 (tiga) ruang tidur, 2 (dua)
kamar mandi, dapur, gudang, garasi, ruang tidur
pembantu, ruang cuci, dan kamar mandi
pembantu;
- tipe c terdiri atas ruang tamu, ruang makan, 3
(tiga) ruang tidur, kamar mandi, dapur, gudang,
dan ruang cuci;
- tipe d yang terdiri atas ruang tamu, ruang makan,
2 (dua) ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan
ruang cuci; dan
- tipe e yang terdiri atas ruang tamu, ruang makan,
2 (dua) ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan
ruang cuci.
(4) Ruang cuci dan kamar mandi pembantu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, sampai dengan huruf
f tidak dihitung dalam standar luas rumah negara.
