PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 132
(1) Standar luas BGN lainnya untuk Bangunan Gedung
pendidikan, Bangunan Gedung pendidikan dan
pelatihan, Bangunan Gedung pelayanan kesehatan,
Bangunan Gedung parkir, Bangunan Gedung
perdagangan, dan Bangunan Gedung peribadatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3)
ditetapkan oleh menteri sesuai urusan pemerintahan.
(2) Standar luas BGN lainnya selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengguna
anggaran.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri.
