PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 133
(1) Standar jumlah lantai BGN ditetapkan paling banyak
8 (delapan) lantai.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -112-
(2) Jumlah lantai BGN sebagaimana dimaksud ayat (1)
dihitung dari ruang yang dibangun di atas permukaan
tanah terendah.
(3) Dalam hal BGN yang dibangun lebih dari 8 (delapan)
lantai, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Menteri.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan dengan mempertimbangkan:
kebutuhan;
peraturan daerah setempat terkait ketinggian
bangunan atau jumlah lantai; dan
- koefisien perbandingan antara nilai harga tanah
dengan nilai harga Bangunan Gedung.
(5) Dalam hal BGN dibangun dengan basemen, jumlah
lapis paling banyak 3 (tiga).
Paragraf 3
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara
pada Kegiatan Persiapan
