PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 134
Rencana kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 125 ayat (1) huruf a harus mendapatkan
persetujuan dari:
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan untuk pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang
sah yang akan menjadi barang milik negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang dalam negeri untuk pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan
lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik
daerah; atau
- gubernur untuk pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -113-
dan belanja daerah kabupaten atau kota dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang
milik daerah.
