Pasal 135
(1) Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 ayat (1) huruf b harus mendapatkan
rekomendasi oleh:
- Menteri untuk pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri untuk
pembangunan BGN yang pendanaannya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang
sah yang akan menjadi barang milik daerah; atau
- gubernur untuk pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota
dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan
menjadi barang milik daerah.
(2) Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terlebih dahulu harus diprogramkan dan
ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka
menengah kementerian/lembaga atau rencana
pembangunan jangka menengah daerah.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa kebutuhan biaya pembangunan yang memuat:
klasifikasi Bangunan Gedung;
luas bangunan;
jumlah lantai;
rincian komponen biaya pembangunan; dan/atau
tahapan pelaksanaan pembangunan meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -114-
waktu pembangunan;
penahapan biaya; dan
penahapan pembangunan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai acuan tertinggi dalam penyusunan
anggaran kegiatan dan pelaksanaan pembangunan
BGN yang dituangkan dalam daftar isian pelaksana
anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.
(5) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilimpahkan wewenangnya kepada:
- Menteri untuk Pembangunan BGN yang
dilakukan oleh kementerian/lembaga untuk BGN
yang berada di wilayah provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta dan gedung perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri; dan
- Pemerintah Daerah Provinsi yang bertanggung
jawab atas pembinaan Pembangunan BGN untuk
pembangunan BGN yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga untuk BGN yang berada di
luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
