PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 136
(1) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 125 ayat (1) huruf c dilakukan oleh
kementerian/lembaga atau perangkat daerah
pengguna anggaran.
(2) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
- rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga untuk Pembangunan BGN
yang pendanaannya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara; atau
- rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat
daerah untuk Pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -115-
