Pasal 137
(1) Pembangunan BGN yang penyelesaiannya
memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran
dilakukan dengan perencanaan proyek tahun jamak.
(2) Perencanaan proyek tahun jamak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
kompleksitas atau spesifikasi;
besaran kegiatan; dan/atau
ketersediaan anggaran.
(3) Rencana penyediaan dana untuk proyek tahun jamak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap
tahun sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dapat
diselesaikan pada tahun yang bersangkutan.
(4) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui penahapan
pembangunan BGN dengan berpedoman pada
ketentuan sebagai berikut:
- penyusunan seluruh dokumen perencanaan
teknis selesai di tahun pertama;
- pelaksanaan fondasi dan struktur bangunan
keseluruhan diselesaikan pada tahun anggaran
yang sama; dan/atau
- pelaksanaan sisa pekerjaan diselesaikan pada
tahun anggaran berikutnya.
(5) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus dikonsultasikan dengan instansi
teknis.
(6) Dalam hal pelaksanaan proyek tahun jamak tidak
dapat dilakukan dengan penahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), untuk efektivitas dan efisiensi
harus dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak.
(7) Pembangunan BGN yang akan dilaksanakan dengan
kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) harus mendapat persetujuan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
dengan kontrak tahun jamak.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -116-
(8) Sebelum mendapat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), pembangunan BGN dengan
kontrak tahun jamak harus memperoleh pendapat
teknis proyek tahun jamak dari:
- Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber
pendanaan yang berasal dari dana anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik negara; atau
- kepala Dinas Teknis untuk Bangunan Gedung
dengan sumber pendanaan yang berasal dari
dana anggaran pendapatan dan belanja daerah
dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan
menjadi barang milik daerah.
