Pasal 138
(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 ayat (1) menghasilkan dokumen pendanaan.
(2) Setelah dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan, pengguna anggaran melalui
kepala satuan kerja melakukan:
pembentukan organisasi pengelola kegiatan;
koordinasi dengan unit layanan pengadaan
barang dan jasa, atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa, atau pejabat
pengadaan;
- pengadaan penyedia jasa manajemen konstruksi
untuk kegiatan yang memerlukan kegiatan
manajemen konstruksi;
- menyusun program pelaksanaan pembangunan
secara menyeluruh; dan
- melakukan persiapan pengadaan penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
(3) Dalam hal pembangunan BGN menggunakan penyedia
jasa manajemen konstruksi, kegiatan penyusunan
program pelaksanaan pembangunan secara
menyeluruh dan persiapan pengadaan penyedia jasa
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -117-
perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dan huruf e dibantu oleh manajemen
konstruksi.
