PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 139
Penyusunan rencana kebutuhan, rencana pendanaan, dan
rencana penyediaan dana pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap
Perencanaan Teknis
