Pasal 140
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (3) huruf a meliputi:
perencanaan baru;
perencanaan dengan desain berulang;
perencanaan dengan desain
prototipe/purwarupa; atau
- perencanaan dengan desain sayembara.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan penyusunan rencana teknis yang
meliputi:
konsepsi perancangan;
pra rancangan;
pengembangan rancangan; dan
rancangan detail.
(3) Penyusunan rencana teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi berdasarkan:
- kerangka acuan kerja pekerjaan perencanaan
teknis;
- kontrak pekerjaan perencanaan teknis dan
lampiran beserta perubahannya;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -118-
sistem manajemen mutu; dan
SMKK.
(4) Pembangunan BGN untuk bangunan bertingkat di
atas 4 (empat) lantai, bangunan dengan luas total di
atas 5000 m2 (lima ribu meter persegi), klasifikasi
bangunan khusus, bangunan yang melibatkan lebih
dari satu penyedia jasa perencanaan maupun
pelaksana konstruksi, dan/atau yang dilaksanakan
lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project)
harus dilakukan pengawasan pada perencanaan
teknis oleh manajemen konstruksi.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menghasilkan laporan reviu desain.
(6) Dalam hal keadaan darurat bencana, penyusunan
rencana teknis untuk Bangunan Gedung dengan
klasifikasi sederhana dapat dilakukan oleh
kementerian/lembaga atau Dinas Teknis.
