PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 141
(1) Konsepsi perancangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 140 ayat (2) huruf a digunakan untuk:
- membantu pengguna jasa dalam memperoleh
gambaran atas konsepsi rancangan; dan
- mendapatkan gambaran pertimbangan bagi
penyedia jasa dalam melakukan perancangan.
(2) Konsepsi perancangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
data dan informasi;
analisis;
dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
program ruang;
organisasi hubungan ruang;
skematik rencana teknis; dan
sketsa gagasan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -119-
