Pasal 142
(1) Pra rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
140 ayat (2) huruf b digunakan untuk:
- mendapatkan pola dan gubahan bentuk
rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang
paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
- memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih
tepat atas konsepsi perancangan serta
pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan;
dan
- menunjukkan keselarasan dan keterpaduan
konsepsi perancangan terhadap ketentuan RDTR
atau RTBL untuk PBG.
(2) Pra rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang
telah disetujui dan/atau berdasarkan hasil lokakarya
rekayasa nilai (value engineering), paling sedikit
meliputi:
- pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang
diwujudkan dalam gambar pra rancangan yaitu:
rencana massa Bangunan Gedung;
rencana tapak;
denah;
tampak Bangunan Gedung;
potongan Bangunan Gedung; dan
visualisasi desain tiga dimensi.
nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, dalam
bentuk laporan tertulis dan gambar seperti:
perkiraan luas lantai;
informasi penggunaan bahan;
sistem konstruksi;
biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan;
dan
- penerapan prinsip BGH.
(3) Lokakarya rekayasa nilai (value engineering)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwajibkan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -120-
untuk kegiatan pembangunan dengan luas bangunan
di atas 12.000 m2 (dua belas ribu meter persegi) atau
di atas 8 (delapan) lantai.
(4) Lokakarya rekayasa nilai (value engineering)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
selama 40 (empat puluh) jam.
