Pasal 143
(1) Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 140 ayat (2) huruf c digunakan untuk:
- kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud
karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan
terpadu;
- mematangkan konsepsi rancangan secara
keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan
sistem yang terkandung di dalamnya, baik dari
segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan
ekonomi bangunan serta BGH; dan
- penyusunan rancangan detail.
(2) Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan pra rancangan
yang telah disetujui, paling sedikit meliputi:
- pengembangan arsitektur Bangunan Gedung
berupa gambar rencana arsitektur, beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
desain tiga dimensi;
- sistem struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
- sistem mekanikal, elektrikal termasuk informasi
dan teknologi, tata lingkungan, beserta uraian
konsep dan perhitungannya;
- penggunaan bahan bangunan secara garis besar
dengan mempertimbangkan nilai manfaat,
ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi,
dan rantai pasok; dan
- perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem
bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar,
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -121-
diagram sistem, dan laporan tertulis.
