Pasal 144
(1) Rancangan detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal
140 ayat (2) huruf d digunakan untuk penyusunan
dokumen teknis pada dokumen tender pekerjaan
konstruksi.
(2) Rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang
telah disetujui paling sedikit meliputi:
- gambar detail arsitektur, detail struktur, detail
utilitas, dan lanskap;
- rencana kerja dan syarat yang meliputi:
syarat umum;
syarat administratif; dan
termasuk spesifikasi teknis.
- rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi (engineering
estimate); dan
- laporan perencanaan yang meliputi:
laporan arsitektur;
laporan perhitungan struktur termasuk
laporan penyelidikan tanah (soil test);
- laporan perhitungan mekanikal, elektrikal,
dan perpipaan (plumbing);
laporan perhitungan informasi dan teknologi;
laporan tata lingkungan; dan
laporan perhitungan BGH.
(3) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi gambar detail, rencana kerja dan syarat, dan
rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
