PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 145
Tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 140 ayat (1) menghasilkan dokumen perencanaan
teknis yang meliputi:
- laporan konsepsi perancangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -122-
dokumen pra rancangan;
dokumen pengembangan rancangan;
dokumen rancangan detail;
laporan kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value
engineering) untuk kegiatan yang diwajibkan;
- reviu desain untuk kegiatan yang memerlukan
penyedia jasa manajemen konstruksi;
kontrak kerja perencana konstruksi; dan
kontrak kerja manajemen konstruksi untuk kegiatan
yang memerlukan penyedia jasa manajemen
konstruksi.
