Pasal 146
(1) Pelaksanaan teknis dengan desain berulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf
b merupakan penggunaan secara berulang terhadap
produk desain yang sudah ada yang dibuat oleh
penyedia jasa perencanaan yang sama dan telah
ditetapkan sebelumnya dalam kerangka acuan kerja.
(2) Pelaksanaan teknis dengan desain berulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
desain berulang total; dan
desain berulang parsial.
(3) Desain berulang total sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan penggunaan secara
berulang terhadap seluruh produk desain yang sudah
ada yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan yang
sama untuk pekerjaan lain pada tapak yang sama
atau pada lokasi lain.
(4) Desain berulang parsial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan penggunaan secara
berulang terhadap sebagian produk desain yang sudah
ada yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan yang
sama untuk pekerjaan lain pada tapak yang sama
atau pada lokasi lain.
(5) Biaya perencanaan untuk desain bangunan yang
berulang diperhitungkan terhadap komponen biaya
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -123-
perencanaan sebagai berikut:
- pengulangan pertama sebesar 75% (tujuh puluh
lima persen);
- pengulangan kedua sebesar 65% (enam puluh
lima persen); dan
- pengulangan ketiga dan pengulangan seterusnya
masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen).
(6) Untuk pekerjaan desain berulang, penyedia jasa
perencanaan konstruksi dapat ditunjuk langsung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
