Pasal 147
(1) Perencanaan teknis dengan desain
prototipe/purwarupa pada pelaksanaan Pembangunan
BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1)
huruf c ditetapkan oleh:
- Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber
pendanaan yang berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik negara;
- gubernur, untuk Bangunan Gedung dengan
sumber pendanaan yang berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi
dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan
menjadi barang milik daerah; atau
- bupati atau wali kota, untuk Bangunan Gedung
dengan sumber pendanaan yang berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten atau kota dan/atau perolehan lainnya
yang sah yang akan menjadi barang milik daerah.
(2) BGN dengan desain prototipe/purwarupa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- rumah negara yang berbentuk rumah tinggal
tunggal atau rumah susun;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -124-
- gedung kantor sederhana dan tidak sederhana;
dan
- gedung sekolah dasar, sekolah menengah
pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah
menengah kejuruan atau yang sederajat; dan
- gedung fasilitas kesehatan.
(3) Perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
penyesuaian apabila tidak sesuai dengan:
keadaan lokasi;
bahan bangunan; dan
pelaksanaan di lapangan.
(4) Penyesuaian perencanaan teknis desain
prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan oleh:
penyedia jasa perencanaan konstruksi;
Kementerian; atau
Pemerintah Daerah.
(5) Penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan biaya
penyesuaian perencanaan teknis desain
prototipe/purwarupa paling banyak 50% (lima puluh
persen) dari biaya perencanaan.
(6) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c diberikan biaya
penyesuaian perencanaan teknis desain
prototipe/purwarupa paling banyak 60% (enam puluh
persen) dari biaya perencanaan penyesuaian desain
prototipe/purwarupa oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
(7) Perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa atau
penyesuaiannya ditetapkan sebagai dokumen tender
desain prototipe/purwarupa oleh Kementerian atau
Pemerintah Daerah.
(8) Dokumen tender desain prototipe/purwarupa
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -125-
sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan
desain prototipe/purwarupa.
(9) Dalam hal Pembangunan BGN menggunakan desain
prototipe/purwarupa secara berulang tanpa
penyesuaian, tidak diberikan tambahan biaya
perencanaan.
