Pasal 148
(1) Perencanaan teknis dengan desain sayembara pada
pelaksanaan Pembangunan BGN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf d ditetapkan
oleh:
- Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber
pendanaan yang berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik negara;
- gubernur, untuk Bangunan Gedung dengan
sumber pendanaan yang berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi
dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan
menjadi barang milik daerah; atau
- bupati atau wali kota, untuk Bangunan Gedung
dengan sumber pendanaan yang berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten atau kota dan/atau perolehan lainnya
yang sah yang akan menjadi barang milik daerah.
(2) BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya
dengan klasifikasi tidak sederhana; atau
- BGN klasifikasi khusus.
(3) Pelaksanaan sayembara dapat dilakukan dengan
bekerja sama dengan organisasi profesi.
(4) Perencanaan teknis dengan desain sayembara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
konsepsi perancangan; dan
pra rancangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -126-
(5) Penyedia jasa perencanaan teknis sebagai pemenang
sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan biaya imbalan jasa paling banyak 35% (tiga
puluh lima persen) dari biaya keseluruhan
perencanaan teknis.
(6) Perencanaan teknis dengan desain sayembara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian
keseluruhan pekerjaan perencanaan teknisnya dapat
dilakukan oleh pemenang sayembara atau oleh
penyedia jasa perencanaan lainnya hasil seleksi
dengan tetap bekerja sama dengan pemenang
sayembara.
Paragraf 5
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap
Pelaksanaan Konstruksi
