PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 149
(1) Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 124 ayat (3) huruf b merupakan tahap
perwujudan dokumen perencanaan menjadi Bangunan
Gedung yang siap dimanfaatkan.
(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa kegiatan:
pembangunan baru;
perluasan;
lanjutan pembangunan Bangunan Gedung yang
belum selesai;
- pembangunan dalam rangka Perawatan termasuk
perbaikan sebagian atau seluruh Bangunan
Gedung; dan/atau
- pembangunan BGN terintegrasi.
(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
terima pertama (provisional hand over) pekerjaan;
dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -127-
- pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sampai dengan serah terima akhir (final hand
over) pekerjaan,
(4) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi.
