PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 150
(1) Penyedia jasa perencanaan konstruksi dan penyedia
jasa manajemen konstruksi untuk kegiatan yang
memerlukan manajemen konstruksi dapat membantu
unit layanan pengadaan barang dan jasa, kelompok
kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa, atau
pejabat pengadaan dalam proses pengadaan penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi fisik.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menghasilkan laporan pengadaan penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi fisik.
