Pasal 151
(1) Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 harus mendapatkan pengawasan
teknis oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi.
(2) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) membuat laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, dan laporan akhir pengawasan
teknis.
(3) Penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) membuat laporan akhir
pekerjaan perencanaan teknis.
(4) Laporan akhir pekerjaan perencanaan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- dokumen perencanaan teknis;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -128-
- laporan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
- laporan penyelenggaraan paket lokakarya
rekayasa nilai (value engineering), dalam hal
terdapat kegiatan rekayasa nilai (value
engineering);
- surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
penyedia jasa perencanaan konstruksi; dan
- laporan akhir pengawasan berkala termasuk
perubahan perancangan.
(5) Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berdasarkan:
- kontrak pekerjaan konstruksi atau pemborong
dan lampiran beserta perubahannya; dan
- SMKK.
(6) Pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) huruf
b merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi
Bangunan Gedung melalui pemeriksaan hasil
pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima
pertama (provisional hand over).
(7) Dalam Pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa
konstruksi.
(8) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja
pelaksanaan konstruksi BGN, masa Pemeliharaan
pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama (provisional hand
over) pekerjaan konstruksi.
(9) Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diakhiri dengan serah terima
akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi yang
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
Pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -129-
(10) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) membuat dokumen
pelaksanaan konstruksi meliputi:
- semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk PBG;
- gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
(as-built drawings);
- kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik,
pekerjaan pengawasan konstruksi, atau
manajemen konstruksi beserta segala perubahan
atau addendumnya;
- laporan pelaksanaan konstruksi fisik yang terdiri
atas laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan akhir pengawasan teknis
termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir
pekerjaan perencanaan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4);
- berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri
atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah
atau kurang, serah terima pertama (provisional
hand over), dan serah terima akhir (final hand
over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
Pemeliharaan pekerjaan konstruksi fisik,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
fisik;
kontrak kerja perencanaan teknis;
pengetesan dan pengujian (testing and
commissioning);
- foto dokumentasi yang diambil pada setiap
tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
dokumen SMKK;
manual operasi dan Pemeliharaan Bangunan
Gedung, termasuk pengoperasian dan
Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing);
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -130-
- garansi atau surat jaminan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan
perpipaan (plumbing);
- sertifikat BGH, dalam hal ditetapkan sebagai
BGH;
- surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan
penyedia jasa pengawasan konstruksi teknis; dan
- hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan
Gedung.
