PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 152
(1) Pembangunan BGN terintegrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2) huruf e merupakan
gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi
konstruksi.
(2) Pembangunan BGN terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap
Pengawasan Konstruksi
