Pasal 153
(1) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (3) huruf c dilakukan oleh:
penyedia jasa manajemen konstruksi; atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
(2) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia
jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pembangunan
BGN dengan kriteria:
- klasifikasi tidak sederhana dengan ketentuan
jumlah lantai di atas 4 (empat) lantai dan dengan
luas bangunan minimal 5000 m2 (lima ribu meter
persegi) untuk pembangunan baru, perluasan,
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -131-
dan/atau lanjutan pembangunan Bangunan
Gedung;
BGN klasifikasi bangunan khusus;
melibatkan lebih dari satu penyedia jasa, baik
perencanaan maupun pelaksana konstruksi;
dan/atau
- pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran
dengan menggunakan kontrak tahun jamak.
(3) Pembangunan BGN dengan kriteria selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
penyedia jasa pengawasan konstruksi atau dapat
dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi
dengan rekomendasi dari instansi teknis.
(4) Kegiatan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
pengendalian waktu;
pengendalian biaya;
pengendalian pencapaian sasaran; dan
tertib administrasi pembangunan BGN.
(5) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia
jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
pengawasan pada tahap perencanaan teknis;
pengawasan persiapan konstruksi;
pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan serah terima pertama (provisional
hand over) pekerjaan konstruksi; dan
- pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi sampai dengan serah terima akhir
(final hand over) pekerjaan konstruksi.
(6) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia
jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
pengawasan persiapan konstruksi;
pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan serah terima pertama (provisional
hand over) pekerjaan konstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -132-
- pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi sampai dengan serah terima akhir
(final hand over) pekerjaan konstruksi.
(7) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab
memberikan rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan
Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG
kepada pengguna anggaran.
Paragraf 7
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap
Pascakonstruksi
