PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 154
(1) Pembangunan diikuti dengan kegiatan pasca
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124
ayat (4).
(2) Kegiatan pasca konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- persiapan untuk mendapatkan status barang
milik negara dari pengelola barang;
mendapatkan SLF; dan
pendaftaran sebagai BGN.
(3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan
belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
(4) Penetapan status BGN sebagai barang milik negara
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang
milik negara/daerah.
