Pasal 155
(1) Pendaftaran sebagai BGN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154 ayat (2) huruf c termasuk rumah
negara bertujuan:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -133-
terwujudnya tertib pengelolaan BGN;
mengetahui status kepemilikan dan penggunaan
BGN;
- mengetahui secara tepat dan rinci jumlah aset
negara yang berupa BGN;
- menyusun program kebutuhan pembangunan,
Pemeliharaan, dan Perawatan BGN;
- menyusun perhitungan kebutuhan biaya
Pemeliharaan dan Perawatan BGN; dan
- mengetahui besarnya pemasukan keuangan
kepada negara dari hasil sewa, penjualan, dan
penghapusan BGN khususnya rumah negara.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh kementerian/lembaga atau organisasi
perangkat daerah pengguna anggaran dengan
melaporkan BGN yang telah selesai dibangun kepada:
- Menteri untuk BGN dengan sumber pendanaan
yang berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang
sah yang akan menjadi barang milik negara, yang
dilaksanakan di tingkat pusat, termasuk
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
atau
- gubernur, bupati atau walikota melalui Dinas
Teknis, untuk BGN dengan sumber pendanaan
yang berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang
sah yang akan menjadi barang milik daerah.
(3) Pendaftaran sebagai BGN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan dokumen
pendaftaran berupa surat keterangan bukti
pendaftaran BGN dengan diberikan huruf daftar
nomor (HDNo).
(4) Huruf daftar nomor (HDNo) BGN diterbitkan oleh
Menteri.
(5) Huruf daftar nomor (HDNo) terdiri atas huruf daftar
nomor BGN dan huruf daftar nomor rumah negara.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -134-
(6) Gubernur atau bupati/walikota melaporkan BGN yang
ada di wilayahnya kepada Menteri.
Paragraf 8
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada
Tahap Pemanfaatan
