PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 156
(1) BGN dapat dimanfaatkan setelah mendapatkan SLF.
(2) BGN harus dikelola oleh Pengelola BGN.
(3) Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pengguna barang.
(4) Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dibantu oleh Pengelola Bangunan Gedung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
memiliki tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
serta pemeriksaan berkala;
- melaksanakan sosialisasi, promosi, dan edukasi
kepada Pengguna dan/atau Pengunjung
Bangunan Gedung;
- mengelola rangkaian kegiatan pemanfaatan,
termasuk pemantauan dan evaluasi;
- menyusun laporan kegiatan Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan
berkala; dan
- menyusun, melengkapi, dan melaksanakan
manual SOP pelaksanaan Pemanfaatan.
