PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 157
(1) Pemeliharaan BGN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 156 ayat (5) huruf a merupakan usaha
mempertahankan kondisi bangunan dan upaya untuk
menghindari kerusakan komponen atau elemen
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -135-
bangunan agar tetap laik fungsi.
(2) Perawatan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
156 ayat (5) huruf a merupakan usaha memperbaiki
kerusakan dan/atau mengganti bagian Bangunan
Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarana agar BGN tetap laik fungsi.
(3) Pemeliharaan dan/atau Perawatan BGN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
dengan mempertimbangkan:
umur bangunan;
penyusutan;
kerusakan bangunan; dan/atau
peningkatan komponen bangunan.
