PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 158
(1) Umur bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
157 ayat (3) huruf a merupakan jangka waktu
Bangunan Gedung masih tetap memenuhi fungsi dan
keandalan bangunan sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan.
(2) Umur BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selama 50 (lima puluh) tahun.
(3) Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157
ayat (3) huruf b merupakan nilai penurunan atau
depresiasi Bangunan Gedung yang dihitung secara
sama besar setiap tahunnya selama jangka waktu
umur bangunan.
(4) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan sebesar:
- 2% (dua persen) per tahun untuk bangunan
permanen;
- 4% (empat persen) per tahun untuk bangunan
semi permanen; atau
- 10% (sepuluh persen) per tahun untuk Bangunan
Gedung darurat,
dengan nilai sisa (salvage value) paling sedikit sebesar
20% (dua puluh persen).
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -136-
