Pasal 159
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kerusakan ringan adalah
kerusakan terutama pada komponen nonstruktural,
seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan
dinding pengisi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan kerusakan sedang adalah
kerusakan pada sebagian komponen nonstruktural,
dan/atau komponen struktural, dengan kondisi:
- bangunan tersebut tidak boleh miring lebih dari 1%
(satu persen);
www.peraturan.go.id
No. 6628 -42-
- kerusakan struktural tidak lebih dari 30% (tiga
puluh persen) khususnya pada sambungan balok-
kolom;
- tidak melampaui ambang batas deformasi yang
diijinkan seperti struktur atap dan lantai.
Huruf c
Yang dimaksud dengan kerusakan berat adalah
kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan,
baik nonstruktural maupun struktural dengan kondisi:
- bangunan tersebut tidak boleh miring lebih dari 1%
(satu persen).
- kerusakan struktural melebihi 30% (tiga puluh
persen) atau kerusakan pada sambungan kolom-
balok;
- tidak melampaui ambang batas deformasi yang
diijinkan;
- yang apabila setelah diperbaiki masih dapat
berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
