PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 160
(1) Besarnya biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 157 ayat (1) tergantung pada fungsi dan
klasifikasi Bangunan Gedung dan dihitung
berdasarkan per m2 (meter persegi) Bangunan Gedung.
(2) Biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling banyak 2% (dua persen) dari
harga standar per m2 (meter persegi) tertinggi tahun
berjalan.
